Sebelum berangkat ke Mesir, kita selalu
membayangkan bagaimana indahnya memetik ilmu di Universitas al-Azhar.
Kita tahu bagaimana ilmu Dr. Qurasiy Syihab hingga menghasilkan sebuah
karya monumentasl, Tafsir al-Misbah. Kita juga tahu bagaimana al-Azhar
memberikan gelar Doktor Kehormatan kepada Buya Hamka. Dan yang paling
penting, kita juga mengetahui bahwa al-Azhar memiiki ideologi moderat
dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Dalam banyak kesempatan, Syaikhul Azhar Dr. Ahmad Thayyib menyampaikan kepada kita, mahasiswa Indonesia di Mesir (Masisir) bahwa untuk saat ini kita adalah duta dari Indonesia untuk al-Azhar. Tapi setelah kembali ke kampung halaman nanti, kita adalah duta dari al-Azhar untuk Indonesia. Maka kewajiban kitalah untuk menyampaikan ilmu kepada masyarakat Indonesia sebagaimana al-Azhar mengajari kita.
Selain itu, para pembesar ulama al-Azhar juga selalu menekankan bahwa al-Azhar itu moderat. Maka, sebagai mahasiswa yang dibina dan dibentuk oleh al-Azhar, kita berkewajiban menyampaikan hal-hal kepada masyarakat umum dengan manhaj yang moderat pula.
Memang, kita temukan di sekeliling kita ada tidak sedikit orang yang menyampaikan atau bahkan mengajak kita untuk keluar dari kemoderatan al-Azhar. Contohnya saja ada yang meminta kita untuk menghindari ikhtilat secara mutlak dengan anggapan bahwa ikhtilat itu pasti akan membawa kita kepada perzinaan. Padahal kalau ditelisik lebih dalam, ikhtilat itu bukanlah merupakan keharaman secara mutlak. Bisa kita lihat di zaman nabi bahwa dulu para perempuan ikut dalam shalat Jumat di masjid Nabawi. Nabi menyarankan mereka untuk mengambil shaf bagian belakang dan tidak ada pembatas dari perempuan dan laki-laki.
Di dalam bukunya Fatawa al Mar’ah Muslimah, Syekh Qaradhawi menjelaskan bahwa dahulu, laki-laki dan perempuan menghadiri majlis ilmu yang diadakan oleh Nabi secara bersama-sama. Para perempuan bahkan menanyakan masalah-masalah yang sangat pribadi pada masa itu. Mereka menanyakan seperti masalah Haid, Junub, Ihtilam, dan hal lainnya. Oleh karena itu, Aisyah sampai memuji para perempuan dari Anshar tersebut karena mereka tidak malu menanyakan masalah-masalah penting tentang agama.
Lebih dari itu, pada zaman Rasulullah, para wanita juga ikut berperang untuk mengobati para tentara yang terluka, menyiapkan makanan, dan juga menyiapkan hal-hal lainnya yang dibutuhkan para tentara. Tidak hanya itu, kita juga mengetahui Ummu Imarah Nasibah BintiKka’ab ikut mengangkat pedangnya pada perang Uhud hingga nabi mengatakan bahwa kedudukannya lebih baik dari fulan dan fulan. Oleh karena itu, Imam Bukhari membuat bab khusus dalam kitab shahih-nya yang menjelaskan tentang peperangan parempuan.
Dalam kehidupan sosial, Allah telah menjelaskan bahwa perempuan tidak bisa hidup tanpa ada laki-laki. Allah berfirman dalam surat at-Taubah ayat 71:
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Selain itu kita juga mengetahui ketika nabi Musa berbicara kepada dua orang perempuan anak lelaki tua. Lalu perempuan itu menjawab apa yang ditanyakan kepadanya. Kisah tersebut diabadikan dalam al quran surat al-Qasas ayat 23.
Jadi kesimpulannya, pertemuan antara laki laki dan perempuan bukan merupakan sebuah keharaman, tapi hal itu dibolehkan dalam agama bahkan ada yang diperlukan.
Dalam membolehkan hal ini, ada beberapa syarat yang harus dilakukan sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Qaradhawi, yaitu:
Dalam hal ini, Imam as-Syairazi dari kalangan ulama Syafi’i mengatakan dalam kitabnya al-Muhazzab bahwa semua badan perempuan meredeka adalah aurat kecuali muka dan talapak tangan. Berdasarkan perkataan Allah taala: Wala yubdina zinatahunna illa ma zahara minha. Ibnu abbas mengatakan dalam menjelaskan ma zahara minha adalah kecuali wajah dan telapak tangan.
Dalam mazhab Hambali, kita mengetahui Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitabnya al-Mughni bahwa perempuan wajib menutup auratnya kecuali wajah dan telapak tangan.
Imam Hanafi mengatakan bahwa kedua telapak kaki bukanlah aurat karena bagian tersebut sering terbuka begitu juga dengan wajah.
Imam malik, Imam Syafii, dan Imam Auza’i mengatakan bahwa semua bagian perempuan aurat kecuali wajah dan telapak tangannya.
Begitulah pandangan mazhab empat yang masyhur dan pandangan Imam Auza’i. Mereka sepakat mengatakan bahwa wajah itu bukan merupakan aurat yang harus ditutup.
Pada masa Rasulullah, ada seorang perempuan yang menanyakan masalah anaknya kepada nabi. Maka sebagian sahabat nabi mengatakan, ji’ti tasalin ‘an ibniki wak anti muntaqabah. Dari hal ini dapat kita pahami walaupun di zaman nabi niqab merupakan sebuah adat, tetapi tetap saja para sahabat merasa asing dengan niqab tersebut. Kalau tidak merasa aneh, mengapa para sahabat bertanya seperti itu?
Pada prinsipnya, kehidupan sosial kita terutama saat ini membutuhkan data pribadi. Lihat saja ketika membuat KTP, membuat Paspor, mengurus administrasi kuliah, dan lainnya.
Meski begitu, memang ada sebagian kecil dari umat islam yang mengatakan bahwa menutup wajah bagi perempuan merupakan sebuah kewajiban. Tapi, menurut Syekh Qaradhawi dalam kitabnya An-niqab lil marah mengatakan bahwa, “Saya belum menemukan dalil bagi orang yang mewajibkan niqab, mewajibkan menutup wajah dan telapak tangan, dalil syar’i yang shahih tsubut sharihul dilalah, selamat dari pertentangan, yang menentramkan hati.”
Beliau juga menjelaskan dalil yang paling kuat dipakai oleh oleh yang mewajibkan niqab adalah surat al-ahzab ayat 59.
Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Diriwayatkan dari beberapa ahli tafsir bahwa idna’ al jalabib alaihinna adalah bahwa perempuan harus menutup semua wajahnya kecuali matanya saja. Dan hal ini juga diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ubaidah al-Salmani dan lainnya. Akan tetapi tidak ada kesepakatan arti dari jilbab dan idna dalam ayat tersebut.
Selain masalah niqab, juga ada masalah-masalah furu’ lainnya yang juga harus kita sikapi dengan bijak. Ada yang mengatakan bahwa laki-laki harus menghapus semua teman perempuannya di jejaring sosial seperti Facebook begitupun juga perempuan. Terkesan aneh jika ada yang menuruti perkataan ini. Karena hal ini dapat menimbulkan putusnya tali silatrurahim antara orang yang telah berkenalan sebelumnya.
Itulah beberapa hal furu’iyyah yang harus kita pahami sebelum kita layak menjadi duta al-Azhar untuk Indonesia. Walau bagaimanapun, bagi kita yang dari awal berniat belajar ke al-Azhar, ingin mengambil ilmu para ulama al-Azhar, mendapatkan visa tinggal karena al-Azhar, mendapat beasiswa karena al-Azhar, maka kewajiban kita adalah memegang teguh manhaj al-Azhar.
Jika nanti ada beberapa pendapat sempit lainnya yang kita dengar, maka sebagai orang yang baru tahu, kita harus kritis dan menanyakan hal tersebut kepada orang yang lebih tahu. Karena sifat itulah yang membedakan mahasiswa dengan siswa biasa. Kita bisa menanyakan perihal pendapat tersebut kepada orang yang kita anggap memiliki manhaj al-Azhar, atau bisa juga kita rujuk ke buku karangan ulama-ulama terpandang sepert Syekh Qaradhawi, Syekh Ali Jumah, Dr. Sai’d Ramadhan Buthi, Dr Muhammad Imarah, dan pendapat para pembesar ualama al-Azhar lainnya.
Semoga tulisan singkat ini bisa memberikan informasi kepada kita semua dan semoga ALlah selalu menjaga al-Azhar dan kemoderatannya. Amin.
http://pendekartinta.wordpress.com/2013/04/16/al-azhar-moderatlah-2/
Dalam banyak kesempatan, Syaikhul Azhar Dr. Ahmad Thayyib menyampaikan kepada kita, mahasiswa Indonesia di Mesir (Masisir) bahwa untuk saat ini kita adalah duta dari Indonesia untuk al-Azhar. Tapi setelah kembali ke kampung halaman nanti, kita adalah duta dari al-Azhar untuk Indonesia. Maka kewajiban kitalah untuk menyampaikan ilmu kepada masyarakat Indonesia sebagaimana al-Azhar mengajari kita.
Selain itu, para pembesar ulama al-Azhar juga selalu menekankan bahwa al-Azhar itu moderat. Maka, sebagai mahasiswa yang dibina dan dibentuk oleh al-Azhar, kita berkewajiban menyampaikan hal-hal kepada masyarakat umum dengan manhaj yang moderat pula.
Memang, kita temukan di sekeliling kita ada tidak sedikit orang yang menyampaikan atau bahkan mengajak kita untuk keluar dari kemoderatan al-Azhar. Contohnya saja ada yang meminta kita untuk menghindari ikhtilat secara mutlak dengan anggapan bahwa ikhtilat itu pasti akan membawa kita kepada perzinaan. Padahal kalau ditelisik lebih dalam, ikhtilat itu bukanlah merupakan keharaman secara mutlak. Bisa kita lihat di zaman nabi bahwa dulu para perempuan ikut dalam shalat Jumat di masjid Nabawi. Nabi menyarankan mereka untuk mengambil shaf bagian belakang dan tidak ada pembatas dari perempuan dan laki-laki.
Di dalam bukunya Fatawa al Mar’ah Muslimah, Syekh Qaradhawi menjelaskan bahwa dahulu, laki-laki dan perempuan menghadiri majlis ilmu yang diadakan oleh Nabi secara bersama-sama. Para perempuan bahkan menanyakan masalah-masalah yang sangat pribadi pada masa itu. Mereka menanyakan seperti masalah Haid, Junub, Ihtilam, dan hal lainnya. Oleh karena itu, Aisyah sampai memuji para perempuan dari Anshar tersebut karena mereka tidak malu menanyakan masalah-masalah penting tentang agama.
Lebih dari itu, pada zaman Rasulullah, para wanita juga ikut berperang untuk mengobati para tentara yang terluka, menyiapkan makanan, dan juga menyiapkan hal-hal lainnya yang dibutuhkan para tentara. Tidak hanya itu, kita juga mengetahui Ummu Imarah Nasibah BintiKka’ab ikut mengangkat pedangnya pada perang Uhud hingga nabi mengatakan bahwa kedudukannya lebih baik dari fulan dan fulan. Oleh karena itu, Imam Bukhari membuat bab khusus dalam kitab shahih-nya yang menjelaskan tentang peperangan parempuan.
Dalam kehidupan sosial, Allah telah menjelaskan bahwa perempuan tidak bisa hidup tanpa ada laki-laki. Allah berfirman dalam surat at-Taubah ayat 71:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ
بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ
حَكِيمٌ
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Selain itu kita juga mengetahui ketika nabi Musa berbicara kepada dua orang perempuan anak lelaki tua. Lalu perempuan itu menjawab apa yang ditanyakan kepadanya. Kisah tersebut diabadikan dalam al quran surat al-Qasas ayat 23.
Jadi kesimpulannya, pertemuan antara laki laki dan perempuan bukan merupakan sebuah keharaman, tapi hal itu dibolehkan dalam agama bahkan ada yang diperlukan.
Dalam membolehkan hal ini, ada beberapa syarat yang harus dilakukan sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Qaradhawi, yaitu:
- Harus menundukkan pandangan dan tidak boleh memandang kepada aurat dan juga tidak boleh memandang jika tidak ada kebutuhan.
- Perempuan harus memakai pakaian yang tertutup sesuai dengan apa yang telah dijelaskan oleh Islam.
- Perempuan harus menjaga adab-adabnya seperti suara dan gerakan
- Tidak boleh berkhalwat antara perempuan dan laki-laki kecuali jika ada mahram.
- Pertemuan merupakan sebuah hal yang diperlukan.
Dalam hal ini, Imam as-Syairazi dari kalangan ulama Syafi’i mengatakan dalam kitabnya al-Muhazzab bahwa semua badan perempuan meredeka adalah aurat kecuali muka dan talapak tangan. Berdasarkan perkataan Allah taala: Wala yubdina zinatahunna illa ma zahara minha. Ibnu abbas mengatakan dalam menjelaskan ma zahara minha adalah kecuali wajah dan telapak tangan.
Dalam mazhab Hambali, kita mengetahui Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitabnya al-Mughni bahwa perempuan wajib menutup auratnya kecuali wajah dan telapak tangan.
Imam Hanafi mengatakan bahwa kedua telapak kaki bukanlah aurat karena bagian tersebut sering terbuka begitu juga dengan wajah.
Imam malik, Imam Syafii, dan Imam Auza’i mengatakan bahwa semua bagian perempuan aurat kecuali wajah dan telapak tangannya.
Begitulah pandangan mazhab empat yang masyhur dan pandangan Imam Auza’i. Mereka sepakat mengatakan bahwa wajah itu bukan merupakan aurat yang harus ditutup.
Pada masa Rasulullah, ada seorang perempuan yang menanyakan masalah anaknya kepada nabi. Maka sebagian sahabat nabi mengatakan, ji’ti tasalin ‘an ibniki wak anti muntaqabah. Dari hal ini dapat kita pahami walaupun di zaman nabi niqab merupakan sebuah adat, tetapi tetap saja para sahabat merasa asing dengan niqab tersebut. Kalau tidak merasa aneh, mengapa para sahabat bertanya seperti itu?
Pada prinsipnya, kehidupan sosial kita terutama saat ini membutuhkan data pribadi. Lihat saja ketika membuat KTP, membuat Paspor, mengurus administrasi kuliah, dan lainnya.
Meski begitu, memang ada sebagian kecil dari umat islam yang mengatakan bahwa menutup wajah bagi perempuan merupakan sebuah kewajiban. Tapi, menurut Syekh Qaradhawi dalam kitabnya An-niqab lil marah mengatakan bahwa, “Saya belum menemukan dalil bagi orang yang mewajibkan niqab, mewajibkan menutup wajah dan telapak tangan, dalil syar’i yang shahih tsubut sharihul dilalah, selamat dari pertentangan, yang menentramkan hati.”
Beliau juga menjelaskan dalil yang paling kuat dipakai oleh oleh yang mewajibkan niqab adalah surat al-ahzab ayat 59.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ
وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
رَحِيمًا
Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Diriwayatkan dari beberapa ahli tafsir bahwa idna’ al jalabib alaihinna adalah bahwa perempuan harus menutup semua wajahnya kecuali matanya saja. Dan hal ini juga diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ubaidah al-Salmani dan lainnya. Akan tetapi tidak ada kesepakatan arti dari jilbab dan idna dalam ayat tersebut.
Selain masalah niqab, juga ada masalah-masalah furu’ lainnya yang juga harus kita sikapi dengan bijak. Ada yang mengatakan bahwa laki-laki harus menghapus semua teman perempuannya di jejaring sosial seperti Facebook begitupun juga perempuan. Terkesan aneh jika ada yang menuruti perkataan ini. Karena hal ini dapat menimbulkan putusnya tali silatrurahim antara orang yang telah berkenalan sebelumnya.
Itulah beberapa hal furu’iyyah yang harus kita pahami sebelum kita layak menjadi duta al-Azhar untuk Indonesia. Walau bagaimanapun, bagi kita yang dari awal berniat belajar ke al-Azhar, ingin mengambil ilmu para ulama al-Azhar, mendapatkan visa tinggal karena al-Azhar, mendapat beasiswa karena al-Azhar, maka kewajiban kita adalah memegang teguh manhaj al-Azhar.
Jika nanti ada beberapa pendapat sempit lainnya yang kita dengar, maka sebagai orang yang baru tahu, kita harus kritis dan menanyakan hal tersebut kepada orang yang lebih tahu. Karena sifat itulah yang membedakan mahasiswa dengan siswa biasa. Kita bisa menanyakan perihal pendapat tersebut kepada orang yang kita anggap memiliki manhaj al-Azhar, atau bisa juga kita rujuk ke buku karangan ulama-ulama terpandang sepert Syekh Qaradhawi, Syekh Ali Jumah, Dr. Sai’d Ramadhan Buthi, Dr Muhammad Imarah, dan pendapat para pembesar ualama al-Azhar lainnya.
Semoga tulisan singkat ini bisa memberikan informasi kepada kita semua dan semoga ALlah selalu menjaga al-Azhar dan kemoderatannya. Amin.
http://pendekartinta.wordpress.com/2013/04/16/al-azhar-moderatlah-2/